GMNI Soroti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

TEGAL, smpantura – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Mereka menyoal UU tersebut karena memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino mengatakan, UU PPSK dengan menetapkan wewenang khusus kepada OJK sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sangat berbahaya. Itu karena OJK bisa menjadi institusi yang one autonomous dominant body, yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU PPSK.

“Ini sangat berbahaya, OJK bisa menjadi one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU tersebut,” ungkap Arjuna dalam pres rilisnya, kemarin

Menurut dia, adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, dikhawatirkan akan menjadi lembaga super power, yang seakan-akan selalu benar tanpa ada pengawasan dan check and balance. Hal ini justru berpotensi menciptakan perilaku korupsi karena surplus kewenangan akan menghasilkan perilaku korup.

BACA JUGA :  Hasil Perhitungan KPU, Prabowo-Gibran Unggul Mutlak di Brebes Tegal Slawi

“Monopoli kewenangan selalu menghasilkan perilaku koruptif karena tidak pengawasan dan check-balance. Ini merusak institusi OJK itu sendiri dengan surplus kekuasaan yang diberikan,” tegasnya.

Dia menyatakan, OJK bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak bisa ditetapkan menjadi satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Artinya, pasal 49 ayat 5 UU PPSK bukan saja bertentangan dengan KUHAP, namun juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional dan saling bertabrakan dengan tugas penegak hukum.

“Pasal 49 ayat 5 UU PPSK ini bukan hanya bertentangan dengan KUHAP. Melainkan juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional. Ini OJK bukan penegak hukum, namun diberikan kewenangan tunggal soal penyidikan. Bias dan menabrak aturan lain,” jelas Arjuna

Selain itu, lanjut dia, OJK tidak memiliki kapasitas baik secara kelembagaan maupun secara yuridis-formil untuk menjadi penyidik tunggal tindak pidana di sektor keuangan.

“Dalam implementasi OJK akan mengalami banyak kesulitan dan keterbatasan. Untuk itu, OJK tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penyidikan, tetap membutuhkan peran stakeholder yang lain,” pungkasnya. (T07_red)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: