“Pasal 49 ayat 5 UU PPSK ini bukan hanya bertentangan dengan KUHAP. Melainkan juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional. Ini OJK bukan penegak hukum, namun diberikan kewenangan tunggal soal penyidikan. Bias dan menabrak aturan lain,” jelas Arjuna
Selain itu, lanjut dia, OJK tidak memiliki kapasitas baik secara kelembagaan maupun secara yuridis-formil untuk menjadi penyidik tunggal tindak pidana di sektor keuangan.
“Dalam implementasi OJK akan mengalami banyak kesulitan dan keterbatasan. Untuk itu, OJK tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penyidikan, tetap membutuhkan peran stakeholder yang lain,” pungkasnya. (T07_red)