SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (24/9/2024).
Dalam sosialisasi itu, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya, harus memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam kampanye.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menjelaskan, masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam kampanye ada hal-hal yang dilarang ;
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye,” terang Dian.
Kendati kampanye bisa dilakukan di perguruan tinggi, lanjut dia, namun dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
Sementara itu, Dian membeberkan beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya.
Metode itu, yakni pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“Metode kampanye yang dibiayai KPU, yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan elektronik,” pungkasnya. (**)
Baca Juga