“Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye,” terang Dian.
Kendati kampanye bisa dilakukan di perguruan tinggi, lanjut dia, namun dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
Sementara itu, Dian membeberkan beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya.
Metode itu, yakni pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“Metode kampanye yang dibiayai KPU, yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan elektronik,” pungkasnya. (**)