Lebih lanjut dikatakan, kebijakan itu sesuai dengan Pasal 97 Ayat 5 PKPU Nomorb8 Tahun 2024. Selain upaya itu, jika ketua atau sekretaris tidak dapat menghadiri pendaftaran secara langsung, maka penghubung bisa memberikan bukti mengenai ketidakhadiran ketua atau sekretaris yang bersangkutan.
“Bukti surat itu dikeluarkan dari instansi yang berwenang akan mengenai ketidakhadiran itu,” ujarnya.
Dijelaskan, kehadiran ketua dan sekretaris parpol daerah dapat diwakili oleh pengurus DPP parpol. Namun, dengan syarat pengambil alihan wewenang tingkat kabupaten yang mengusulkan surat tugas parpol, bahwa yang datang mengusulkan paslon adalah benar pengurus DPP parpol.
“Kita sudah sudah melakukan penyampaian kepada pengurus parpol, jika akan melakukan pendaftaran bahwa sehari sebelumnya sudah memberitahu ke KPU dengan mengirimkan surat pemberitahuan,” katanya.
Dikatakan, KPU Kabupaten Tegal juga sudah melakukan MOU atau kerjasama dengan RSUP Kariadi untuk memeriksakan kesehatan paslon yang akan mendaftarkan diri. Rencananya, paslon tersebut akan diperiksakan kesehatannya pada 30-31 Agustus 2024 mendatang di Semarang.
“Hasilnya pemeriksaan kesehatan itu, paling lambat tanggal 4 September akan diterima oleh KPU Kabupaten Tegal,” imbuhnya.
Ditambahkan, pada 5-6 September 2024 mendatang sesuai tahapan, jadwalnya penelitian persyaratan administrasi calon.
“Pada 6-8 September 2024, juga akan dilakukan proses perbaikan dokumen yang harus diselesaikan oleh bakal calon,” pungkasnya.