Hati-hati Dalam Pengelolaan Tanah Desa

Oleh : Drs Sukartono SH MM

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah mengelola Keuangan dan Aset Desa.

Dasar Hukum
Dasar hukum pengelolaan tanah desa dan aset desa diatur dalam (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (2). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016. Dalam perkembangannya Permendagri No. 1 Tahun 2016 dirubah dengan Pemendagri No. 3 Tahun 2024. Ada beberapa revisi pasal di dalamnya. Artinya beberapa ketentuan dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 masih berlaku. (3). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.

BACA JUGA :  Adus Nang Sumur Sewu Wulan

Tanah desa adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah desa. Tanah desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa dan kepentingan sosial.

Tanah desa memiliki manfaat dan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan desa, dan kepentingan sosial.
Manfaat tanah desa yaitu (1). Sebagai sumber pendapatan asli desa, (2). Membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, (3). Membantu pengentasan kemiskinan, (4). Mendukung pembangunan dan perekonomian desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

error: