Hati-hati Dalam Pengelolaan Tanah Desa

Sedangkan tujuan tanah desa yaitu (1). Untuk kepentingan sosial, (2). Untuk pembangunan desa, (3). Untuk kesejahteraan masyarakat.
Tanah desa dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara, seperti disewakan, digarap sendiri untuk pertanian maupun non-pertanian, bangun guna serah atau bangun serah guna dan kerjasama penggunaan yang saling menguntungkan.

Bangun serah guna tanah desa adalah pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan atau sarana. Setelah selesai dibangun, tanah beserta bangunannya diserahkan kembali kepada pihak lain untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Tanah kas desa atau tanah bengkok adalah tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak bisa dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa persetujuan masyarakat desa.

Keluarga kepala desa tidak dapat menggunakan aset desa secara serah bangun guna. Hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan di desa. Aset desa harus dikelola secara transparan dan tertib, serta tidak dapat digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.

Pemanfaatan aset desa, termasuk serah bangun guna, harus ditetapkan dalam Peraturan Desa. Pemanfaatan aset desa dilakukan berdasarkan asas-asas tertentu, seperti fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengelolaan tanah desa harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Tanah desa tidak dapat diambil oleh negara karena tanah desa merupakan warisan leluhur yang harus dipertahankan.

BACA JUGA :  Pemimpin Substansial: Jalan Sunyi Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Jawa Tengah

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis aset desa terdiri atas (1). Kekayaan asli desa yang terdiri atas tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan lain-lain kekayaan asli desa. (2). Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, (3). Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, (4). Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (5). Hasil kerja sama desa dan (6). Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

error: