Ditambahkan lebih rinci, Zona Satu WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. Zona Dua WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera serta WPPNRI 717 berada di perairan Teluk Cendrawasih dan Laut Lepas Samudra Pasifik.
Zona Tiga WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau. WPPNRI 718 berada di wilayah perairan Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda. Zona Empat WPPNRI 572 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudra Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, Laut Timor bagian Barat dan Laut Lepas Samudra Hindia.
“Nelayan Pantura Kota Tegal, terancam menganggur. Kalaupun melaut nekat melaut ancaman dendanya sangat memberatkan, bisa sampai Rp 3 Miliar,” tandasnya. (T03-Red)