Selain itu, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau tim kampanye. (**)
Ini Dia Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilwalkot Tegal


