Tegal  

Ini Dia Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilwalkot Tegal

TEGAL, smpantura – Bawaslu Kota Tegal melalui Panwascam Tegal Barat mengeluarkan surat himbauan terkait metode pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Dalam surat nomor 03/PM.00.02/K.JT-35/09/2024 itu menyebut ketentuan larangan menempelkan bahan kampanye di tempat umum hingga lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 pada Pasal 64, 65 dan 39 ayat (3), bahan kampanye tidak boleh di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarpras publik, taman dan pepohonan.

Selain ketentuan itu, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Ketentuan sebagaimana diatur pada lampiran Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 27 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum pada Pilwalkot disebutkan bahwa pemasangan APK dilakukan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Membaca Chairil, Sebuah Peringatan Hari Puisi Nasional di Tegal

Konstruksi APK juga dibuat dengan memperhatikan unsur keamanan. Pemasangan APK dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan dan merusak pohon pelindung jalan (dipaku di pohon).

Sedangkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK pada Pilwalkot Tegal meliputi ruas jalan protokol seperti sepanjang Jalan Veteran, Jalan A Yani, Jalan AR Hakim, Jalan Sultan Agung, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kartini dan kawasan Alun-alun sampai dengan Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan KH Mansyur.

Selain itu, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau tim kampanye. (**)

Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:

Loading RSS Feed

error: