” Temuan-temuan yang disampaikan Inspektorat ini jangan dimaknai sebagai kesalahan, tetapi bahan evaluasi untuk perbaikan bersama,” tuturnya.
Ahmad Kholid mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah, guru, lembaga pendidikan, komite sekolah, dan warga masyarakat untuk memperkuat sinergi meningkatkan mutu pembinaan dan pengawasan pendidikan.
Melalui forum Larwasda ini, ia berharap upaya bersama dapat mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan demi mencerdaskan anak bangsa di Kabupaten Tegal.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Kholid menuturkan, alokasi anggaran pendidikan yang sebesar Rp 1,06 triliun atau 32 persen dari APBD Kabupaten Tegal 2025 dinilai telah memenuhi mandat konstitusi (Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945), di mana pemda wajib memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan dari APBD.
Anggaran yang besar tersebut menurutnya harus dialokasikan secara adil dan tepat sasaran dengan didukung sistem pengelolaannya yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. (**)


