SLAWI, smpantura – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal 2025 disepakati ada kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK Kabupaten Tegal 2024. Kesepakatan tersebut diperoleh pada rapat penetapan besaran kenaikan UMK 2025 Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintrasnaker) Kabupaten Tegal bersama Dewan Pengupahan di Aula Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Senin (9/12/1024) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsosnaker Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani menjelaskan, semua unsur dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja menyepakati kenaikan besaran UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Hadir dalam pertemuan tersebut Disperitransnaker Kabupaten Tegal, Badan Pusat Statistik (BPS), Akademisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Mandiri PT Winner dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Agus Massani menuturkan, dari serikat pekerja awalnya menghendaki UMK 2025 naik diatas 10 persen dari tahun 2024. Sementara Apindo menghendaki kenaikkan UMK kurang dari 6,5 persen. “Meski sempat berdebat, akhirnya disepakati kenaikan UMK 2025 Kabupaten Tegal sebesar 6,5 persen,” tutur Agus Massani, Rabu (11/12).
Kenaikkan UMK sebesar 6,5 persen ini tegak lurus dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang terbit 4 Desember 2024 serta arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Agus Massani menuturkan, kenaikan UMK ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Dengan adanya kenaikkan UMK sebesar 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Tegal 2025 menjadi 2.333 586,465.
UMK ini naik Rp 142.425,465 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.191.161,” jelasnya. Selanjutnya hasil kesepakatan diajukan untuk mendapat rekomendasi Bupati Tegal selanjutnya diajukan ke Gubernur Jateng. (T04- red)
Baca Juga