“Sementara kami isi Plt, karena ada sistem rekrutmennya berubah. Untuk pengisian jabatan definitif nantinya kami mengacu pada sistem Manajemen Talenta ini,” terangnya.
Dia menjelaskan, Untuk penentuan layak atau tidaknya seorang menduduki jabatan direktur rumah sakit daerah, nantinya akan di tetapkan melalui model Manajemen Taletan tersebut. Dimana dalam model ini, ada 9 boks tingkatan kopetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah di tetapkan BKN. Untuk posisi seorang direktur rumah sakit, harus memenuhi syarat masuk boks ke 7, 8 dan 9. Jika itu tidak terpenuhi, maka di nyatakan tidak layak.
“Model ini juga terkoneksi langsung dengan BKN. Artinya, jika memang tidak masuk dalam tingkatan kompetensi yang telah di tentukan, secara otomatis BNK juga akan mengetahui,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, secepatnya proses pengisian jabatan dua direktur dengan model Manajemen Talenta di laksanakan. Untuk sementara di isi Plt, sehingga proses layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan maksimal di dua rumah sakit daerah ini. (**)


