Slawi  

Jangkauan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperluas

“Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat pekerja yang meningkat,” ujarnya.

Endah mengungkapkan jumlah pekerja di Kabupaten tegal yang telah mendapat manfaat dari program perlindungan sosial sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Oktober 2024 mencapai 30,29 persen. Mereka terdiri dari pekerja penerima upah 64,23 persen dan pekerja bukan penerima upah 12,39 persen, dan pekerja pada sektor jasa konstruksi 34,35 persen.

Sementara total dana perlindungan sosial yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten tegal mencapai Rp21 miliar.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat pekerja yang adil dan sejahtera. Namun fakta menunjukan masih banyak pekerja terutama di sektor informal yang belum terlindungi. Maka di sinilah peran esensial BPJS Ketenagakerjaan dan pemda diperlukan untuk menciptakan inklusi sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Empat Tupoksi Satlinmas, Ujung Tombak Suksesi Pilkada

“Pemerintah daerah bukan hanya bertindak sebagai penghubung antara program jaminan sosial dan masyarakat, tetapi juga motor penggerak regulasi yang mendukung perlindungan pekerja,” ucap Endah. **

error: