Slawi  

Jumlah Pemilih di Kabupaten Tegal Ditetapkan 1.242.454 Orang

SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.242.454 orang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Tegal Pemilu 2024 di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu malam (21/6).

Selain diketahui jumlah pemilih, KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.684.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto mengatakan, DPT Pemilu 2024 telah ditetapkan dengan jumlah pemilih sebanyak  1.242.454 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 628.764 pemilih, perempuan 613.690 pemilih yang tersebar di 18 kecamatan 287 desa.

Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 4.684. Jumlah itu mengalami penambahan 1 TPS di Desa Bengle, Kecamatan Talang.

“Jumlah pemilihnya telah memenuhi syarat untuk adanya penambahan TPS. Sedangkan TPS khusus ada dua di Lapas Tegalandong,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jumlah DPT yang ditetapkan ada pengurangan pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Penurunan untuk jumlah pemilih baru sebanyak 1.181 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3.358 orang. Jumlah penurunan itu dikarenakan pemilih meninggal dunia dan pemilih tidak domisili.

BACA JUGA :  Dua Mahasiswa IBN Tegal Raih 1 Emas dan 1 Perak di GASP 2024

“Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 ada kenaikan pemilih sebanyak 40 ribu orang,” jelasnya.

Ditambahkan, pemilih yang belum masuk dalam DPT tetap bisa mencoblos, tapi dengan syarat memiliki e-KTP. Pencoblosan tersebut dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP.

Namun, pencoblosan dilakukan di hari pelaksanaan pemungutan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Jika pemilih yang telah masuk DPT dan akan mencoblos di TPS lainnya karena alasan pekerjaan atau belajar, bisa mengurus setelah DPT ditetapkan hingga 8 Februari 2024.

“Yang perlu diwaspadai berita hoax soal pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi punya e-KTP dan bisa mencoblos dimana saja. Padahal, harus mencoblos sesuai alamat domisili di e-KTP,” pungkasnya. (T05-Red)

error: