Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pemilih pemula merupakan mereka yang lahir maksimal nanti usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk mensukseskan, pihak KPU berkordinasi dan berkomunikasi kerjasama dengan pihak Disdukcapil setempat.
“Kendala saat ini yakni respon masyarakat masih sangat minim. Termasuk, laporan tentang masuk keluarnya masyarakat di Brebes masih sangat sedikit. Karena itu, hal ini kami sampaikan kepada partai politik yang berkepentingan dalam pemilihan nanti,” pungkasnya. (T07_red)