Usia mendapatkan bukti-bukti, lanjut dia, Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan melakukan rapat bersama Gakumdu. Gakumdu yang beranggotakan dari Kejaksaan Negeri Slawi, dan Polres Tegal.
“Hasil rapat Gakumdu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, karena bukti- bukti tidak cukup. Namun, disepakati adanya pelanggaran netralitas,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, tambah Dedi, pihaknya mengirimkan surat ke Pj Bupati Tegal dengan tembusan Dispermades Kabupaten Tegal. “Untuk klarifikasi nanti dari Pemkab Tegal yang melakukan. Kami hanya menyampaikan temuan kami dan yang menindaklanjuti Pemkab Tegal,” pungkasnya. **