Brebes  

Kades Songgom Ditahan, Diduga Korupsi Anggaran Desa Rp 386 Juta

BREBES, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Songgom, Kecamatan Songgom, Sahuri (54).

Ia ditahan atas kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara, mencapai Rp 386 juta.

Sahuri ditahan, berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023, dengan jenis penahanan Rutan.

Tersangka, menjadi tahanan titipan di Lapas kelas IIB Brebes, sejak Senin (11/9/2023).

Terungkapnya kasus dugaan korupsi itu, berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, terhadap penggunaan dana APBDes Songgom, tahun 2020 hingga 2022, yang diserahkan kepada Kejari Brebes.

Dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Kades Songgom, sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan tersangka ini, ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Brebes, Dwi Raharjanto, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA :  Puluhan Bacaleg di Brebes Pilih Mundur, Kenapa?

Dia mengatakan, perkara tindak pidana korupsi itu, terjadi saat proses pencairan APBDes Desa Songgom. Proses pencairan anggaran, dilakukan oleh Bendahara di Bank.

Uang itu, kemudian diserahkan kepada Kades, untuk disimpan dan dikelola. Namun, bukannya digunakan untuk kegiatan sesuai aturan, tetapi justru uang dimanfaatkan, untuk kepentingan pribadi.

Kades juga tidak bisa menunjukan pelaporan pertanggungjawaban, dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara, melalui dana desa tersebut.

“Dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 Tahun Anggaran 2022, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 386 juta lebih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001.

“Kemudian, subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001,” pungkasnya. (T07-Red)

error: