Kantongi Minimal 5.000 Dukungan, Bisa Jadi Calon Anggota DPD

TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, melakukan sosialisasi perseorangan peserta Pemilih Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU setempat, Selasa (20/12).

Dalam sosialisasi tersebut terungkap, seseorang yang akan menjadi calon anggota DPD dari Jawa Tengah, minimal memiliki 5.000 dukungan.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Lies Herawati mengatakan, selain memiliki minimal 5.000 dukungan, calon anggota DPD juga harus memiliki dukungan dari belasan kabupaten atau kota yang ada.

“Itu sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2022, penyerahan berkas calon anggota DPD dilakukan pada 16-29 Desember 2022. Ada sejumlah persyaratan yang harus dilampirkan untuk maju sebagai calon perseorangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lanal Tegal Gelar Program Laut Bersih Jelang Hari Armada

Selain itu, calon perseorangan juga harus mengantongi dukungan lebih banyak. Pasalnya, mereka akan bersaing dengan calon lain pada saat pemilihan.

Persyaratan minimal 5.000 dukungan dengan persebaran 18 kabupaten atau kota, menjadikan pencalonan DPD kurang diminati.

“Sebagian besar lebih memilih maju menjadi calon anggota DPRD atau DPR RI. Karena dianggap sama-sama menampung aspirasi masyarakat,” tutupnya. (T03-Red)

Scroll to top
error: