Tegal  

Kantor Imigrasi Pemalang Siap Implementasikan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlakupaspor 10 tahun pada Senin (10/10).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/ pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

BACA JUGA :  Sambut Piala Dunia 2022 Don Don Resto and Bar Disulap Jadi Spot Nobar

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, menyatakan siap mengimplementasikan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun mulai hari ini.

“Tetapi hanya untuk paspor biasa non elektronik, karena kami memang belum mengeluarkan paspor elektronik,” singkatnya. (T03-Red)

error: