Slawi  

Kasihan, Tanah Nenek 70 Tahun Diduga Diserobot Pabrik Sepatu di Tegal

“Satu hal yang paling aneh, AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan tahun 1999 terdaftar di kecamatan dan tercatat di buku register, kalau sudah ada AJB tahun 1999 kenapa dikeluarkan lagi AJB tahun 2021 terhadap tanah yang sama,” ungkap Marlundu kepada sejumlah wartawan.

Dia juga menyebut, selama membeli tanah tersebut sejak tahun 1999, kliennya selalu taat membayar pajak. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Camat kenapa ada dua AJB. Kliennya yang memegang AJB dan mengaku pemilik tanah merasa dirugikan oleh PT. Adonia Footwear Indonesia.

Marlundu sangat menyayangkan, setelah pihaknya selesai menguraikan ukuran tanah yang menjadi obyek gugatan, dan Majelis Hakim mempersilahkan kepada para tergugat menunjukan di mana tanah yang dimaksud, tapi semuanya tidak bisa menunjukan.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Tangkap Tiga Pengedar Narkotika

“Tergugat satu tidak bisa menunjukan tanah yang kami persengketakan, tergugat dua juga tidak menjelaskan, tergugat tiga apalagi nggak keliatan sampai sekarang,” bebernya.
Kuasa Hukum Torikhi (tergugat dua), Elba mengatakan, obyek sengketa telah berubah posisi tanahnya karena adanya bangunan. Sehingga dia berpendapat seharusnya mendatangkan ahli petugas ukur agar diketahui persis letak obyek sengketa.

“Hemat kami kalau posisi objek sudah berubah seperti ini harusnya menggunakan ahli yang bisa menunjukan, petugas ukur misalnya, kalau kita orang awam walaupun orang hukum saya tidak bisa. Harusnya penggugat itu membawa ahli untuk mengukur,” kata Elba. **

error: