Slawi  

Kasihan, Tanah Nenek 70 Tahun Diduga Diserobot Pabrik Sepatu di Tegal

SLAWI, smpantura – Tanah nenek Danuri (70), warga Dukuh Pesawahan, RT 05 RW 06 Desa Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal, diduga diserobot pabrik sepatu PT Adonia Footwear Indonesia sejak 2021. Padahal, tanah yang dibeli sejak tahun 1999 itu, telah terbit Akta Jual Beli (AJB) dan rutin bayar pajak.

Kasus sengketa tanah itu telah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Pada Jumat (10/1) siang, PN Slawi menggelar sidang lokasi gugatan perdata sengketa tanah tersebut. Sidang lokasi atau Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari hukum acara gugatan perdata untuk melihat secara langsung obyek sengketa tanah yang diajukan gugatannya oleh Nenek Danuri. Kini, tanah tersebut telah dibangun pabrik sepatu PT. Adonia Footwear Indonesia pada tahun 2021.

Sidang lokasi dilakukan PN Slawi agar penggugat menunjukan tanah yang menjadikan obyek sengketa perdata dengan luas sekitar 1800 meter persegi. Sidang ini disaksikan oleh para tergugat dan Hakim PN Slawi. Sidang lokasi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andrik Dewantara bersama dua Hakim anggota Nani Pratiwi dan Eldi Nasali. Pelaksanaan Sidang lokasi berlangsung lancar selama sekitar 45 menit.

Kuasa Hukum Danuri, Marlundu Lumbanraja mengatakan, dalam perkara ini, tergugat satu adalah PT Adonia Footwear Indonesia Lebaksiu yang berlokasi di Desa Lebaksiu Kidul. Kemudian tergugat dua yakni Torikhi suami dari Sumarni warga Desa Lebaksiu Kidul RT 06 RW 02 Kecamatan Lebaksiu. Sedangkan tergugat tiga adalah ahli waris Hj Umiyati warga Desa Yamansari RT 01 RW 04 Kecamatan Lebaksiu.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sementara tergugat empat yaitu Camat Lebaksiu periode 2021-2022 Mochammad Domiri (selaku PPATS yang tanda tangan AJB Umiyati pada Maret 2021). Marlundu menjelaskan gugatan ini mendasari adanya dua Akta Jual Beli (AJB) atas nama kliennya dan atas nama pihak lain.

BACA JUGA :  Difabel Slawi Mandiri Sukseskan Pemasangan Sambungan Rumah di Sepuluh Rumah Tangga Disabilitas

“Satu hal yang paling aneh, AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan tahun 1999 terdaftar di kecamatan dan tercatat di buku register, kalau sudah ada AJB tahun 1999 kenapa dikeluarkan lagi AJB tahun 2021 terhadap tanah yang sama,” ungkap Marlundu kepada sejumlah wartawan.

Dia juga menyebut, selama membeli tanah tersebut sejak tahun 1999, kliennya selalu taat membayar pajak. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Camat kenapa ada dua AJB. Kliennya yang memegang AJB dan mengaku pemilik tanah merasa dirugikan oleh PT. Adonia Footwear Indonesia.

Marlundu sangat menyayangkan, setelah pihaknya selesai menguraikan ukuran tanah yang menjadi obyek gugatan, dan Majelis Hakim mempersilahkan kepada para tergugat menunjukan di mana tanah yang dimaksud, tapi semuanya tidak bisa menunjukan.

“Tergugat satu tidak bisa menunjukan tanah yang kami persengketakan, tergugat dua juga tidak menjelaskan, tergugat tiga apalagi nggak keliatan sampai sekarang,” bebernya.
Kuasa Hukum Torikhi (tergugat dua), Elba mengatakan, obyek sengketa telah berubah posisi tanahnya karena adanya bangunan. Sehingga dia berpendapat seharusnya mendatangkan ahli petugas ukur agar diketahui persis letak obyek sengketa.

“Hemat kami kalau posisi objek sudah berubah seperti ini harusnya menggunakan ahli yang bisa menunjukan, petugas ukur misalnya, kalau kita orang awam walaupun orang hukum saya tidak bisa. Harusnya penggugat itu membawa ahli untuk mengukur,” kata Elba. **

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: