“Kasus menonjol di pidana umum yang kami tangani, di antaranya kasus pencurian, pencabulan anak dibawah umur. Bahkan, khusus kasus pencabulan di bawah umur ini rata-rata setiap mula ada yang ditangani minimal 1 perkara,” terangnya didampingi Kasi Pidum Kejari Brebes, Prabowo Saputro.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam setahun terakhir, jajarannya juga telah menyelesaikan 3 perkara melalui Keadilan Restoratif (Restoratif Justice-red). Yakni, perkara kecelakaan lalu lintas, pencurian ayam dan penggelapan. “Kami dalam setahun ini juga menyelesaikan 3 perkara melalui restoratif justice,” pungkasnya. (T07_red)