KAJEN, smpantura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan puluhan pihak lain.
KPK mengamankan total 11 orang, termasuk Fadia Arafiq dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan bahwa sebagian besar pihak yang diamankan adalah unsur ASN dan pihak swasta yang terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Fadia dan sejumlah pihak lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pejabat yang diamankan juga tengah menjalani proses pemeriksaan rutin.
Lokasi Penangkapan dan Dugaan Kasus
Menurut KPK, Fadia bersama dua orang lainnya, orang kepercayaan dan ajudannya, diamankan di Kota Semarang pada dini hari OTT berlangsung. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga ada proses pengaturan dan pengkondisian agar vendor tertentu memenangkan proyek.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing,” terang Jubir KPK.
Reaksi Pemerintah dan Pejabat Daerah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi penangkapan itu sebagai pembelajaran penting bagi pejabat publik. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut harus menjadi perhatian untuk menerapkan prinsip birokrasi bersih dan tidak melanggar hukum.


