Slawi  

Kasus Pembunuhan Guru Ngaji di Slawi

Pelaku Mengaku Sering Mendengar Bisikan dan Sakit Saat Kerja di Tempat Korban

Kapolres Tegal AKBP Indra mengungkapkan, dari keterangan pelaku, sebelumnya sudah beberapa kali datang ke rumah Nurkholis, yakni pada Sabtu (24/8/2024) malam, Minggu (25/8) pagi dan terakhir pada sore hari atau saat kejadian. Sejak awal datang, pelaku sudah membawa pisau yang dibelinya secara daring seharga Rp 285 ribu.

Terkait modus pembunuhan, pelaku mengaku, selama kerja di pemotongan ayam milik korban beberapa tahun lalu, dia kerap dihantui rasa takut dan perasaan cemas. Selain itu kerap mendengar bisikan- bisikan, merasa pusing-pusing, suhu panas dan gatal- gatal. Ini yang membuat dia tega menghabisi Nurkholis agar terbebas dari sakit yang dialami.

” Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ke-3 KUHP
tentang pembunuhan berencana subsider pembunuban lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan mati, ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  149 KPM di Jejeg Belum Terima BLT DD, Uang Diduga Dipakai Kades Dulu

Terkait adanya gangguan kejiwaan yang dialami pelaku FR, Polres Tegal bekerjasama dengan RSUD dr Soeselo Slawi melakukan pemeriksaan untuk memastikan hal tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyebutkan, jajaran Satreskrim dan Polsek ke berbagai penjuru. Polisi mendapat informasi dari warga, jika pelaku sempat mencuci pakaian di salah satu masjid di Kudaile.

Pelaku ditemukan di Desa Margapadang , Kecamatan Tarub . Saat itu, FR sedang minta- minta uang kepada warga. Uang tersebut akan digunakan untuk melarikan diri ke Kabupaten Batang.

AKP Suyanto menyebutkan, pasca ditangkap, pada Selasa (27/8/2024) malam telah dilalukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku oleh dokter jiwa. Pemeriksaan dilanjutkan Kamis (29/8) pagi.

error: