Begitu juga tentang skema kuota haji tambahan. Gus Yaqut mengambil kebijakan untuk menyelamatkan nyawa Jamaah Haji Indonesia kala itu. Diskresi diambil 50:50 karena kapasitas Mina untuk jamaah Haji reguler sudah penuh sesak.
Masalahnya adalah jamaah haji Indonesia tidak bisa seenak hati kita menempati tenda-tenda di Mina, lantaran ada aturannya. Jamaah Haji Indonesia hanya boleh menempati Zona 3 dan 4 Mina, ini atas kecukupan biaya Haji indonesia untuk menyewa tenda di Mina. (**)


