BREBES, smpantura — Sebanyak 17 pasar tradisional di Kabupaten Brebes kini telah menerapkan sistem pembayaran retribusi secara elektronik atau E-Retribusi. Langkah itu sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik.
Dari jumlah 17 pasar itu, berarti kini sudah 100 persen pasar tradisional yang ada di Kabupaten Brebes menerapkan pembayaran retribusi secara digital. Penerapan E-Retribusi ini, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pasar tradisional. Melalui sistem digital itu, proses penarikan retribusi kini tidak lagi di lakukan secara manual. Melainkan menggunakan perangkat elektronik yang terintegrasi.
Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Khaerul Abidin melalui Kepala Bidang Perdagangan, Agung Tirto Kumara mengatakan, keberhasilan 100 persen implementasi E-Retribusi di seluruh pasar tradisional ini tidak lepas dari dukungan para pedagang serta pengelola pasar.
“Kami bersyukur seluruh pasar di Kabupaten Brebes sudah menerapkan E-Retribusi. Ini akan meminimalisir kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi serta pelayanan kepada pedagang,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dia mengungkapkan, proses digitalisasi retribusi pasar ini telah di mulai sejak pertengahan 2024 lalu, dan telah 100 persen selesai pada September 2025. Berbagai kendala memang di hadapi dalam proses penerapan E-Retribusi. Salah satunya, kondisi para pedagang pasar yang heterogen, dan banyaknya pedagang yang berusia lanjut. Hal itu membutuhkan kerja keras para petugas untuk sosialisasi kepada para pedagang.


