Sedangkan poin keempat yakni kafe, aktivitas kegiatan dimulai pukul 17.00-23.30 WIB, mengatur volume musik agar tidak mengganggu ibadah masyarakat dan tidak diperkenankan menggelar live musik.
Poin kelima terkait bioskop, dilarang memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.
Poin keenam dan ketujuh tentang diskotik, pub, lounge dan karaoke serta panti pijat atau spa, selama bulan Ramadan tidak melakukan kegiatan operasional. Terkecuali, untuk praktik pijat kesehatan atau pijat refleksi.
Untuk poin kedelapan, tempat biliar buka mulai pukul 20.30-23.30 WIB.
Sedangkan poin kesembilan terkait game center atau game online dan play station beraktivitas pada pagi hari mulai pukul 10.00-15.00 WIB dan malam hari mulai pukul 21.00-23.30 WIB.
Pada poin kesepulih, tempat wisata seperti Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pulo Kodok, Batamsari dan Komodo, selama Ramadan beroperasi pukul 05.00-19.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan.
Untuk poin terakhir, kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni serta lapangan terbuka, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan, terkecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan. **