Brebes  

Kejari Brebes Musnahkan Ribuan Butir BB Obat Terlarang

BREBES, smpantura – Sebanyak 1.285 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jumat (19/7/2024). Ribuan obat-obatan itu merupakan barang bukti (BB) kasus yang telah dinyatakan berkekuataan hukum tetap (Inkrah).

“Pemusnahan BB ini, merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024. Pemusnahan ini sebagai implementasi tugas dan wewenanag jaksa, untuk melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Brebes melalui Kepala Seksi BP3R, Iman Suryaman di sela-sela kegiatan.

Dia mengatakan, barang bukti tindak pidana umum dan khusus itu, berasal dari 30 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April 2024 hingga Juni 2024. Rinciannya, barang bukti Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 8 perkara, Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 17 perkara dan Tindak pidana keamanan negara ketertiban umum sebanyak 5 perkara.

BACA JUGA :  Pasca Kebakaran, Pengawasan di TPA Kalijurang Diperketat

“Jenis barang bukti yang kami musnahkan ini di antaranya, ganja seberat 37,14312 gram, tembakau sinte seberat 11,8 gram, Sabu 1,02 gram, obat Hexymer 429 butir, Trihexyphenidyl 159 butir, DMP 949 butir dan Tramadol 288 butir. Sedangkan barang bukti lainnya berupa, pakaian, kaos, celana, tas dan barang elektronik dan senjata tajam,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan dengan menggunakan blender. “Untuk senjata tajam kami musnahkan dengan menggunakan gerinda. Sedangkan barang bukti lainnya, kami dibakar di sebuah tong,” pungkasnya. (T07_red)

error: