Slawi  

Kemensos Setujui Reaktivasi KIS PBI JKN Bagi 521 Warga Desa Padasari

SLAWI, smpantura – Permohonan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN) bagi 521 warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal telah di setujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui Sekretaris Dinas Sosial Joko Priono menyatakan, reaktivasi ini di lakukan menyusul temuan adanya 521 warga terdampak bencana tanah bergerak yang status jaminan kesehatannya (KIS-PBI JKN) nonaktif.

“Permohonan reaktivasi KIS PBI JK bagi 521 warga Desa Padasari sudah di ACC Pusdatin Kemensos. Dan per 1 Maret 2026 sudah aktif semua,” terang Joko, Senin (2/3/2026).

Joko menuturkan, sebelumnya melalui surat resmi bernomor 400.9.11/326-1/3-09, Bupati Tegal mengajukan permohonan reaktivasi kartu KIS PBI-JK kepada Menteri Sosial RI di Jakarta pada 23 Februari 2026.

BACA JUGA :  17.451 Pelajar SD-SMP Terima Beasiswa dari Pemkab Tegal

“Hasil pemutakhiran data warga terdampak yang mengalami penonaktifan KIS PBI JKN sejumlah 521 orang. Dengan rincian nonaktif kurang dari enam bulan sejumlah 514 jiwa dan nonaktif lebih dari enam bulan sejumlah 7 jiwa,” terang Joko.

Bencana tanah bergerak di Desa Padasari Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal terjadi pada Senin, 2 Februari 2026. Di picu oleh curah hujan yang tinggi yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa bangunan. Di antaranya rumah penduduk, jalan desa dan jalan kabupaten, jembatan desa, bendung irigasi, serta fasilitas umum, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan pelayanan publik.

Jumlah rumah terdampak tercatat 900 unit rumah dengan jumlah pengungsi 657 kepala keluarga dan 2.466 jiwa yang tersebar di beberapa titik pengungsian.