Tegal  

Kepala OJK Tegal Resmi Dikukuhkan, OJK Dorong Transformasi Organisasi

Kepemimpinan Kepala OJK Tegal, resmi diserahterimakan dari Noviyanto Utomo kepada Kurnia Tri Puspita dalam acara pengukuhan di Sebayu Convention Hall, Bahari Inn Tegal, Selasa 20 Januari 2026.

TEGAL, smpantura – Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong transformasi organisasi secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis.

Komitmen tersebut di tegaskan dalam pengukuhan Kepala OJK Tegal yang baru, Selasa 20 Januari 2026.

Dalam acara yang di gelar di Sebayu Convention Hall, Bahari Inn Tegal itu, jabatan Kepala OJK Tegal resmi di serahterimakan dari Noviyanto Utomo kepada Kurnia Tri Puspita.

Pengukuhan di hadiri langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar,  dan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo. Serta para kepala daerah di wilayah kerja OJK Tegal, seperti wali kota dan Bupati Tegal, Bupati Brebes serta Pemalang.

Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menyebut bahwa transformasi organisasi menjadi agenda strategis OJK untuk memperkuat integritas dan profesionalisme, sekaligus memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.

BACA JUGA :  Nelayan Sampaikan Sederet Permasalahan di Hadapan Moeldoko

“Transformasi organisasi harus di jalankan secara disiplin dan konsisten agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi. Serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.

Mahendara menegaskan, transformasi tidak hanya menyangkut penyesuaian struktur organisasi dan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja. Serta bagaimana cara OJK memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan transformasi memerlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Yang di iringi dengan peningkatan kompetensi dan kualitas kinerja seluruh insan OJK.

Pelantikan

Pelantikan pimpinan OJK ini juga merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Sekaligus respons terhadap tuntutan dan ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang.