SLAWI, smpantura – Dalam rangka meningkatkan validitas data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten Tegal, BPJS Kesehatan mengundang Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk berkoordinasi pada Selasa (31/10/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto menyampaikan, dalam perkembangan pelayanan kesehatan dan administrasi kepada peserta JKN seringkali ditemukan fakta adanya data ganda dengan individu yang sama . Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi atas permasalahan itu.
“Akar permasalahan ini adalah identitas penduduk yang saat itu belum online pada awal pendaftaran JKN dahulu. Hal ini mungkin saja terjadi karena pada awal transisi ASKES ke BPJS Kesehatan, data identitas penduduk dapat di entry secara manual,”terang Wahyu.
Namun, perkembangannya saat ini karena sudah terkoneksi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maka pengentryan data dilakukan secara otomatis cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila NIK tersebut belum terdaftar online di Disdukcapil atau keliru saat menginput, maka data identitas orang tersebut tidak dapat ditemukan sehingga tidak dapat didaftarkan di sistem JKN.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2023, jumlah cakupan kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Tegal baru mencapai 1.472.657 jiwa dari total jumlah penduduk 1.697.906 jiwa atau sebanyak 86,73%.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 819.097 merupakan peserta dari segmen PBI APBN. Kabupaten Tegal merupakan satu-satunya kabupaten di wilayah Cabang Tegal yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan menyatakan, persoalan data ganda pada peserta JKN segmen PBI akan diperkuat dengan adanya surat keterangan untuk menegaskan jika ada dua identitas yang dicurigai sama namun memiliki NIK yang berbeda.
“Awal mula adanya NIK yang tidak bisa dimasukkan online merupakan persoalan di luar kewenangan kami. Namun, kita dapat mengatasi persoalan tersebut dengan adanya surat keterangan sehingga si peserta yang memang terindikasi ganda identitas tidak memperoleh hambatan dalam mengakses layanan kesehatan. Karena umumnya data ganda ini salah satunya sudah dinonaktifkan kepesertaannya padahal ternyata justru Itu adalah data yang berisi identitas NIK valid, “ imbuhnya.
Peserta segmen PBI APBN ini merupakan masyarakat yang didaftarkan menjadi peserta JKN yang diusulkan oleh Dinas Sosial masing-masing kabupaten atau kota.
Peran Dinas Sosial dalam hal ini adalah melakukan verifikasi data dan validasi. Tentunya Dinas Sosial juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bahkan di beberapa daerah tertentu hal itu turut ditentukan melalui Musyawarah Rencana Desa. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan akan dimasukkan dalam aplikasi yang bernama Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Kemudian BPJS Kesehatan akan mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisikan data by name by address yang layak menerima bantuan untuk diinput menjadi peserta PBI. Harapannya kuota masyarakat yang masuk dalam DTKS ini dapat bertambah sehingga tidak adalagi warga masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Peserta pada segmen PBI ini akan menempati hak kelas rawat III, tapi khusus untuk peserta PBI tidak diperkenankan naik kelas rawat apabila opname di rumah sakit. Alasannya cukup sederhana, apabila dia berkeinginan untuk naik kelas maka dianggap peserta yang tidak membutuhkan bantuan lagi sehingga tidak dapat menggunakan kepesertaan JKN yang dimilikinya untuk pengobatan itu. (T04-Red)