BREBES, smpantura – DPRD Kabupaten Brebes mempertanyakan kinerja para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Brebes, yang mengampu retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu menyusul turunnya target PAD dari sektor retribusi di tahun 2023. Bahkan, dibandingkan PAD sektor pajak terjadi ketimpangan.
Sekretaris Komisi II DPRD Brebes, Nasikhun mengatakan, target PAD dari sektor pajak dan retribusi dinilai timpang. PAD dari sektor pajak di tahun 2023, targetnya terus digenjot hingga mencapai Rp 175,25 miliar. Sedangkan dari sektor retribusi justru turun, yang semula targetnya Rp 35,64 miliar di 2022, di tahun 2023 malah turun hanya Rp 21,77 miliar.
“Yang membuat janggal, kenapa sektor retribusi malah minta keringanan target. Dari Rp 35,64 miliar di 2022, menjadi Rp 21,77 miliar di 2023. Sedangkan PAD sektor pajak naik dari Rp 146,62 miliar menjadi Rp 175,25 miliar,” tandasnya.
Nasikhun mengaku, sangat menyayangkan diturunkannya target retribusi yang menjadi sumber PAD. Sebab, selain menimbulkan kecemburuan sosial dibandingkan dengan target pajak yang digenjot. Kinerja OPD pengampu retribusi, justru harus dipertanyakan karena targetnya diturunkan. “Kami justru mempertanyakan kinerja OPD pengampu retribusi ini, kenapa targetnya turun,” ucapnya.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, pihaknya, masih akan terus dimaksimalkan dengan potensi yang ada, untuk PAD sektor pajak. Sedangkan, terkait adanya penurunan sektor retribusi sebagai sumber PAD menjadi kewenangan semua OPD pengampu.
“Khusus sektor pajak daerah, semua menjadi kewenangan kami dengan upaya optimalisasi. Tapi, untuk retribusi dikelola OPD pengampu masing-masing,” pungkasnya. (T07_red)