Tegal  

Komisi 2 DPR RI Bahas Revisi UU Pemilu Usai Reses

Lebih lanjut Goyud mengemukakan, Pilkada serentak yang menghabiskan anggaran Rp 24 triliun akan dilihat hasilnya. Apabila tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka tidak menutup kemungkinan akan kembali ke pemilihan tidak langsung.

“Kita akan evaluasi semuanya, terutama untuk penyelenggaraan. Evaluasi juga akan membahas wacana revisi paket UU Pemilu yang apabila disepakati akan ditindaklanjuti dalam program legislasi nasional (Prolegnas),” tandasnya.

Goyud menambahkan, pelaksanaan pemilu meliputi lima faktor, yakni pemerintah sebagai fasilitator, KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu, para calon dan rakyat.

“Pemerintah sebagai fasilitator, apakah sudah baik?. Minimal jika menurut penyelenggara sudah baik, maka sudah terselenggara semua. Tapi problemnya ada di kritik dan masukan ketidaknetralan ASN. Kemudian KPU sebagai penyelenggara, apakah sudah dilaksanakan kewajibannya, artinya tidak melulu soal partisipasi, tetapi hasilnya bagus atau tidak. Lalu Bawaslu, apakah mereka sudah memproses laporan-laporan yang dilakukan masyarakat terkait pelanggaran pemilu,” tegasnya.

BACA JUGA :  AP2I Ajukan Judicial Review ke MK

“Kemudian para calon, ke depan calon-calon ini tidak lagi berbicara menang atau kalah, tapi juga paham betul ketika mereka menang mengerti kewajibannya, khususnya kepala daerah harus paham tentang distribusi APBD. Lalu yang terakhir ada rakyat. Hal yang paling penting adalah memilih. Karena kalau pemilih itu paham, bahwa memilih itu adalah rahasia, maka sudah selesai. Mereka tidak lagi bergantung dengan uang untuk memilih,” pungkasnya. **

error: