Brebes  

Komisi I DPRD Brebes Dukung Program Desa Anti Korupsi, Ini Alasannya.

BREBES, smpantura – Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, mendukung program desa anti korupsi, sebagai upaya pemberantasan korupsi ditingkat desa. Program ini juga dinilai penting, karena bisa menjadi alat pencegahan korupsi dari tingkat pemerintahan paling bawah, yakni desa.

“Kita tahu, desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” Kata Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah, saat memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tentang Program Desa Anti Korupsi di Aula Kantor Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Kamis (16/5/2024).

Dia mengatakan, ada 17 desa di Brebes, yang ditetapkan sebagai wilayah pembangunan desa anti korupsi tahun 2024. Di antaranya, Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharjo, Desa Kebandungan Kecamatan Bantarkawung, Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Desa Bulakparen Kecamatan Bulakamba.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Geruduk Kantor Bupati Brebes

Kemudian, Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu, Desa Buaran Kecamatan Jatibarang, Desa Kersana Kecamatan Kersana, Desa Buara Kecamatan Ketanggungan, Desa Larangan Kecamatan Larangan.

Selanjutnya, Desa Losari Lor Kecamatan Losari, Desa Cipetung Kecamatan Paguyangan Desa Ciputih Kecamatan Salem, Desa Mayang Kecamatan Sirampog, Desa Wanacala Kecamatan Songgom, Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung, Desa Pepedan Kecamatan Tonjong; dan Desa Pebatan Kecamatan Wanasari.

“Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang ini, merupakan salah satu desa yang diharapkan menjadi percontohan program Desa Anti Korupsi bagi desa lainnya,” ujar dia.

error: