BUMIAYU, smpantura– Pemkab Brebes memasang banner peringatan untuk mengamankan aset material bangunan bekas Pasar Kalierang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bumiayu, Selasa (6/12).
Kegiatan pemasangan banner peringatan itu dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP dan pengelola pasar. Hal ini dilakukan menyusul hilangnya sejumlah aset material bekas bangunan pasar seperti kayu, genteng dan lainnya.
Banner peringatan tersebut dipasang di sisi timur, selatan dan barat bangunan eks Pasar Kalierang. “Dengan pemasangan banner peringatan ini, kami berharap tidak ada lagi yang membongkar atau mengambil material bekas bangunan pasar. Ada sanksi pidana bagi melanggar,” kata Kepala Pasar Seng Makmur, Dwi Saputro, di sela kegiatan.
Sebagaimana diketahui, Pasar Kalierang sejak 27 November 2022 lalu resmi pindah ke Pasar Seng Makmur yang lokasinya ada di sisi barat Terminal Bumiayu.
Dwi Saputro menjelaskan, aset material bangunan bekas Pasar Kalierang merupakan milik Pemkab dibawah pengelolaan BKAD. Saat ini, aset tersebut sedang dalam proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.“Semua aset bangunan eks Pasar Kalierang ini menjadi milik BKAD dan sedang proses lelang. Setelah ada pemenang lelang, baru dibongkar,” katanya.
Dwi menambahkan, lahan bekas bangunan Pasar Kalierang tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).”Pembangunan RTH ini sudah dicanangkan bupati bersamaan dengan peresmian Pasar Seng Makmur,” ujarnya. (T06-red)