Dia menuturkan, kompetensi dan netralitas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas harus menjadi prioritas. Khususnya, manivest Daftar Pemilih Tetap serta dokumen kependudukan harus dipastikan valid. Sebab, dokumen kependudukan yang menjadi syarat mutlak menggunakan hak pilih.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menambahkan, seiring sudah berjalannya tahapan Pemilu Serentak 2024. Terdapat beberapa poin yang perlu mendapat perhatian. Yakni, SDM personel di sekretariat KPU masih kurang. Sebab, jumlah DPT yang sangat banyak, logistik hingga kelengkapan yang dibutuhkan sangat besar. “Sehingga, kami harapkan Pemkab juga ikut memfasilitasi penambahan personel SDM sebagai penyelenggara kesekretariatan pemilu,” ujarnya. (T07_red)