“Untuk menyusun DOD, langkah awal yang harus kita lakukan adalah menyesuaikan Perda Kepemudaan dan Keolahragaan dengan peraturan pemerintah yang terbaru. Setelah DOD tersusun, baru bisa diajukan untuk mendapatkan analisis dan dukungan anggaran,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi IV, Moh Zamroni mengatakan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari desakan masyarakat. Terutama terkait kesenjangan perlakuan antara guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB).
“Kami menyampaikan persoalan di mana TK masuk kategori formal, sedangkan KB non-formal. Hal ini berdampak pada perbedaan perlakuan, termasuk dalam akses sertifikasi pendidik. Ini dirasa tidak adil, sehingga kami sampaikan agar menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru,” ungkapnya.
Kemendikdasmen, kata dia, telah menerima masukan tersebut dan meneruskannya ke tingkat pembuat kebijakan dalam proses revisi UU Sisdiknas yang masih berjalan.
“Kami berencana akan melanjutkan advokasi ke DPR RI, khususnya Komisi X, serta memperkuat dukungan terhadap organisasi profesi seperti HIMPAUDI,” pungkasnya. (**)


