“Banyaknya permasalahan pungutan di sekolah, ini harus menjadi evaluasi, terutama komunikasi antara kepala sekolah dengan komite. Sebab, ketentuan sumbangan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75/ 2016,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih, usai memimpin RDP.
Menurut dia, ada beberapa catatan yang menyebabkan munculnya persoalan di sekolah SMP. Di antaranya, banyak kesek yang dinilai masih lemah menjalin komunikasi. Terutama, terkait mekanisme pembahasan dan penentuan sumbangan pendidilan dari orang tua siswa yang belum disesuaikan regulasi. Sehingga, justru berpotensi menimbulkan permasalahan hukum karena kurangnya perencanaan dan komunikasi. Termasuk, transparansi serta penjabaran permintaan sumbangan dari wali murid. Akibatnya, menimbulkan banyak persepsi negatif karena tidak diimbangi penjelasan dan tujuan sumbangan.
“Kebutuhan pembangunan fisik sekolah, memang perlu perhatian bersama. Sehingga, formulasi guyub dan gotong royong juga harus disepakati antara sekolah dan wali murid,” terangnya.