BREBES, smpantura – Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan kepala sekolah (Kasek) SMP Negeri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kamis (3/11/2022), di ruang rapat paripuna lantai II DPRD Brebes. RDP digelar untuk menyikapi berbagai persoala pendidikan yang muncul di tingkat SMP, sekaligus untuk menyerap aspirasi dari para Kasek SMP di Kota Bawang.
RDP dipimpin langung Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih. Sebanyak 77 Kesek SMP Negeri di Brebes mengikuti RDP yang dilaksanakan secara tertutup tersebut.
Sederet permasalahan yang disorot di antaranya, masalah pungutan sekolah, bangunan sekolah rusak hingga masih lemahnya kasek dalam menjalin komunikasi dengan komite sekolah.
“Banyaknya permasalahan pungutan di sekolah, ini harus menjadi evaluasi, terutama komunikasi antara kepala sekolah dengan komite. Sebab, ketentuan sumbangan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75/ 2016,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih, usai memimpin RDP.
Menurut dia, ada beberapa catatan yang menyebabkan munculnya persoalan di sekolah SMP. Di antaranya, banyak kesek yang dinilai masih lemah menjalin komunikasi. Terutama, terkait mekanisme pembahasan dan penentuan sumbangan pendidilan dari orang tua siswa yang belum disesuaikan regulasi. Sehingga, justru berpotensi menimbulkan permasalahan hukum karena kurangnya perencanaan dan komunikasi. Termasuk, transparansi serta penjabaran permintaan sumbangan dari wali murid. Akibatnya, menimbulkan banyak persepsi negatif karena tidak diimbangi penjelasan dan tujuan sumbangan.
“Kebutuhan pembangunan fisik sekolah, memang perlu perhatian bersama. Sehingga, formulasi guyub dan gotong royong juga harus disepakati antara sekolah dan wali murid,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Caridah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Brebes yang memperhatikan permasalahan sumbangan sekolah. Sebab, RDP khusus dengan semua kepala SMP Negeri ini sangat membantu penyamaan persepsi. Khususnya, bersinergi dalam pembahasan kebutuhan sumbangan dengan Rencana Anggaran Belanja yang jelas.
“Antara sumbangan dengan pemungutan ini, perbedaannya sangat tipis sehingga butuh kehati-hatian. Pembahasannya, juga harus melibatkan komite, wali murid dan semua elemen agar tidak terjadi salah persepsi,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan,, satu hal yang wajib diperhatikan semua kesek terkait sumbangan pendidikan, yakni jangan sampai memberatkan wali murid di sekolahnya. Pihak sekolah juga wajib mengakomodir ketentuan 20 persen siswa tidak mampu harus difasilitasi subsidi silang. Hal itu sesuai yang diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, termasuk terkait mekanisme sumbangan. “Ketentuan sumbangan tersebut juga dijabarkan dalam Perbup nomor 11 Tahun 2021 sebagai acuan manajemen komunitas sekolah terutama sumbangan pendidikan,” pungkasnya. (T07_red)