Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Caridah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Brebes yang memperhatikan permasalahan sumbangan sekolah. Sebab, RDP khusus dengan semua kepala SMP Negeri ini sangat membantu penyamaan persepsi. Khususnya, bersinergi dalam pembahasan kebutuhan sumbangan dengan Rencana Anggaran Belanja yang jelas.
“Antara sumbangan dengan pemungutan ini, perbedaannya sangat tipis sehingga butuh kehati-hatian. Pembahasannya, juga harus melibatkan komite, wali murid dan semua elemen agar tidak terjadi salah persepsi,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan,, satu hal yang wajib diperhatikan semua kesek terkait sumbangan pendidikan, yakni jangan sampai memberatkan wali murid di sekolahnya. Pihak sekolah juga wajib mengakomodir ketentuan 20 persen siswa tidak mampu harus difasilitasi subsidi silang. Hal itu sesuai yang diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, termasuk terkait mekanisme sumbangan. “Ketentuan sumbangan tersebut juga dijabarkan dalam Perbup nomor 11 Tahun 2021 sebagai acuan manajemen komunitas sekolah terutama sumbangan pendidikan,” pungkasnya. (T07_red)