BREBES, smpantura – Tiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, didampingi YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal, Agus Wijanarto, resmi mengadukan lima orang Komisioner KPU dan lima orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, Selasa (4/6/2024). Mereka melaporkan komisioner penyelenggara pemilu tersebut, terkait dugaan melakukan tindakan melawan hukum berupa pembagian uang hingga dugaan pengelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu lalu.
Ketiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, yang datang ke DKPP itu, yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso. Mereka melapor ke DKPP dengan menyerahkan sejumlah barang bukti.
Perwakilan Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya melapor DKPP karena lima komisioner KPU dsn Bawaslu Brebes diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu. Langkah yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yg baru lalu. Penggelembungan atas pesanan oknum peserta pemilu itu diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.
“Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang,” ujarnya melalui press realesnya, Selasa (4/6/2024)
Menurut dia, laporannya itu telah diterima petugas DKPP bernama Bagas. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti. “Bukti ini termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan,” ungkapnya yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2013-2023.
Sementara Agus Wijonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan, akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu. “Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu,” terangnya yang berprofesi Advokat .
Selain melaporkan ke DKPP, lanjut dia, lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanks. “Kita juga akan melaporkan ke ranah pidana, terkait dugaan penyuapan ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfitmasi melalui telepon, dan pesan WA, belum ada jawaban.
Sementara Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi saat dikonfirmasi hal sama mengaku, hingga saat ini, dirinya belum mengetahui adanya pelaporan itu. “Sampai hari ini saya belum tahu, jadi tidak bisa berkomentar banyak,” ujarnya singkat. (T07_red)
Baca Juga