“Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang,” ujarnya melalui press realesnya, Selasa (4/6/2024)
Menurut dia, laporannya itu telah diterima petugas DKPP bernama Bagas. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti. “Bukti ini termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan,” ungkapnya yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2013-2023.
Sementara Agus Wijonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan, akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu. “Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu,” terangnya yang berprofesi Advokat .
Selain melaporkan ke DKPP, lanjut dia, lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanks. “Kita juga akan melaporkan ke ranah pidana, terkait dugaan penyuapan ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfitmasi melalui telepon, dan pesan WA, belum ada jawaban.
Sementara Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi saat dikonfirmasi hal sama mengaku, hingga saat ini, dirinya belum mengetahui adanya pelaporan itu. “Sampai hari ini saya belum tahu, jadi tidak bisa berkomentar banyak,” ujarnya singkat. (T07_red)