Brebes  

Komplotan Perampok Sadis di Jatibarang Diringkus, Empat Buron

Sekap Pemilik Rumah dan Todongkan Senpi

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam aksi perampokan, dua pucuk senpi rakitan, linggis, kunci roda, lakban, dan kain pengikat yang digunakan untuk melumpuhkan korban serta beberapa barang berharga milik korban,” ungkapnya saat konferensi press di Mapolres Brebes, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka,” pungkasnya. **

error: