KONI Brebes Resmi Buka Penjaringan Balon Ketua Umum, Ini syaratnya

“Jadi, pendaftaran balon Ketua Umum KONI Brebes ini mulai kami buka pada 25 Januari dan ditutup pada 28 Januari. Sedangkan pelaksanaan Musorkab digelar pada 4 Febuari, yang rencananya dilaksanakan di Aula KPT Brebes,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk bisa mendaftar sebagai balon Ketua Umum KONI Brebes harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai AD/ART dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kabupaten Brebes dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian, pernah menjadi pengurus KONI/ pengurus cabor minimal satu periode. Setiap balon minimal didukung 20 persen dari cabor yang ada di bawah KONI Brebes.

“KONI Brebes saat ini membawahi 35 cabor, sehingga setiap balon minimal mendapat dukungan dari 7 cabor. Surat dukungan ini diserahkan bersamaan pengembalian formulir pendaftaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  IPSI Kota Tegal Jadi Juara Umum I Kejuaraan Panglima TNI

Dia menambahkan, dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI Brebes, ada sebanyak 37 hak suara. Mereka berasal dari 35 cabor dengan 1 hak suara. Ketua Umum KONI Brebes sebelumnya 1 suara, dan KONI Jateng 1 suara. “Jika nantinya calon ketua umum yang ditetapkan lebih dari satu orang, maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara. Namun jika calonnya satu orang akan dilakukan melalui aklamasi,” pungkasnya. (T07_red)

error: