Selain itu, ketercapaian Program Koperasi Merah Putih juga ditinjau berdasarkan legalitas berbadan hukum. Provinsi Jawa Tengah menempati posisi pertama secara nasional dengan jumlah 8.482 unit koperasi yang sudah terbit badan hukumnya, diikuti Provinsi Jawa Timur sebanyak 3.011 unit, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 749 unit.
Pencapaian Program Koperasi Merah Putih terkait legalitas badan hukum di Provinsi Jawa Tengah sudah mencapai 99,52%. Jadi, masih terdapat sejumlah 41 koperasi (0,48%) yang sudah melakukan Musdes/Muskel, tetapi belum memiliki badan hukum. Dari 41 koperasi tersebut, berada pada 6 kabupaten/kota di Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Boyolali, Grobogan, Kendal, Purworejo, Pekalongan, dan Kota Pekalongan dengan persentase penerbitan badan hukum diatas 96%, kecuali Kabupaten Grobogan dengan persentase sebesar 86,79%.
Dari progress tersebut, Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan program Koperasi Merah Putih pada 29 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan Musde/Muskeldan memiliki legalitas berbadan hukum.
Di saat banyak negara mencari bentuk ekonomi yang adil dan tangguh, Jawa Tengah menjawabnya dengan kembali kepada kekutan ekonomi rakyat, yaitu koperasi.
Inilah bentuk ekonomi yang menjamin pemerataan, memperkuat pelaku lokal, dan mendorong kemandirian desa.
Ketercapaian 26 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mencapai angka 100% atau lebih dalam penerbitan badan hukum koperasi.
Bahkan beberapa daerah seperti Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Wonosobo, Blora, dan Kota Surakarta, mencatat lebih banyak koperasi yang telah sah berbadan hukum, dibanding jumlah Musdes yang dilaksanakan atau lebih dari 100%.