Apakah Semua Layanan Pemerintah Tanpa Biaya

Bukti kehadiran pemerintah di masyarakat dirasakan dari layanan yang diberikan. Karena itu penggunaan layanan itu tidak dikenakan biaya, seperti pemanfatan jalan alteri, jembatan, irigasi, keamanan dan sebagainya.

Pertanyaan, apakah semua layanan pemerintah tanpa biaya? Coba kita perhatikan, dalam beberapa jenis layanan tertentu yang sifatnya lebih eksklusif, masyarakat diwajibkan membayar sebagian besar biaya layanan yang diterimanya.

Pungutan terhadap masyarakat bukan hanya untuk membiayai proses produksi jasa layanan itu sendiri, tetapi juga merupakan penerimaan negara.

Hal itu memberikan rasa adil, karena tidak semua masyarakat menikmati layanan tersebut seperti pendidikan tinggi, izin pertambangan dan sebagainya.

Prinsip berikutnya adalah bahwa kewajiban atas tersedianya layanan tertentu kepada masyarakat ada di tangan pemerintah.

Namun, pemerintah tidak harus menanggung pembiayaan keseluruhan. Ini dikenal dengan cost sharing, sehingga ada hak pemerintah memungut penerimaan tersebut.

Penerimaan ini berbeda dari penerimaan sektor perpajakan. Keterkaitan penerimaan jenis ini dengan pengeluarannya membawa konsekuensi bahwa tiap terjadi peningkatan penerimaan akan sekaligus mempengaruhi besaran pengeluaran.

BACA JUGA :  Aja Kosi Kelangan

Hal ini tentunya dapat dipahami, karena semakin tinggi penerimaan menunjukkan telah terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan dimaksud.

Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemerintah harus menambah produksi layanan yang dibutuhkan dan konsekuensinya, kebutuhan anggaran kegiatan tersebut otomatis meningkat.

Pertimbangan pemungutan ini, keadilan, hak dan kewajiban pemerintah dan pengeluaran yang dilakukan pemerintah merupakan fungsi dari penerimaannya. Penerimaan ini disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP memiliki tujuan, kemandirian bangsa melalui pengoptimalan sumber pendapatan negara dari PNBP, perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.

Termasuk juga pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan mempersepsikan instansi tempat penulis bekerja.

(T03-red)

Scroll to top
error: