Tegal  

Kota Tegal Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

TERIMA PENGHARGAAN : Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menerima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Pemkot Tegal, berada di urutan ke delapan dengan nilai 90,70 atau 10 besar tingkat Pemerintah Kota dalam anugerah tersebut.

Piagam penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, didampingi jajaran Ombudsman, kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, di Jakarta, Kamis (22/12) lalu.

Dalam sambutannya, Mokhammad Najih mengatakan, penilain tersebut menjadi mendorong pemerintah pusat dan daerah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan publik dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hilangkan Sekat Antara Pemerintah dengan Rakyat, Mas Uyip : Ada Sabtu Nyawiji

Selain itu, masih kata Mokhammad Najih, di Tahun 2022 terdapat perkembangan peningkatan yang cukup signifikan kepatuhan terutama di kabupaten atau kota.

Menurutnya, apa yang diharapkan dengan perkembangan penilaian terhadap standar pelayanan publik, akan terus didorong agar lebih meningkat.

“Utamanya terhadap kepala daerah dan stakeholder, untuk terus memiliki komitmen keberpihakan terhadap isu-isu peningkatan pelayanan publik,” jelas M Najih.

Adapun perangkat daerah yang menjadi sampel pengawasan yakni bidang perizinan diwakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bidang pendidikan diwakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

error: