TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pemkot Tegal, berada di urutan ke delapan dengan nilai 90,70 atau 10 besar tingkat Pemerintah Kota dalam anugerah tersebut.
Piagam penghargaan diserahkan Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, didampingi jajaran Ombudsman, kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, di Jakarta, Kamis (22/12) lalu.
Dalam sambutannya, Mokhammad Najih mengatakan, penilain tersebut menjadi mendorong pemerintah pusat dan daerah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan publik dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Mokhammad Najih, di Tahun 2022 terdapat perkembangan peningkatan yang cukup signifikan kepatuhan terutama di kabupaten atau kota.
Menurutnya, apa yang diharapkan dengan perkembangan penilaian terhadap standar pelayanan publik, akan terus didorong agar lebih meningkat.
“Utamanya terhadap kepala daerah dan stakeholder, untuk terus memiliki komitmen keberpihakan terhadap isu-isu peningkatan pelayanan publik,” jelas M Najih.
Adapun perangkat daerah yang menjadi sampel pengawasan yakni bidang perizinan diwakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bidang pendidikan diwakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kemudian bidang administrasi kependudukan diwakili Disdukcapil, bidang sosial diwakili Dinas Sosial dan bidang kesehatan diwakili Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Pusesmas Tegal Selatan dan Tegal Timur.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Paulus Herdiyanto menyampaikan bahwa aspek penilaian kepatuhan meliputi kepatuhan pada beberapa dimensi.
Di antaranya, dimensi input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses terdiri atas variabel standar pelayanan publik, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan terdiri atas variabel pengelolaan pengaduan.
“Masing-masing aspek dan indikator memiliki bobot penilaian yang berbeda, dengan poin tertinggi ada pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan yang pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik,” terang Herdiyanto.
Sementara di Kota Tegal, Herdi demikian dia akrab disapa, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi mandiri sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI.
Selain itu, Herdi menyampaikan bahwa adanya pembinaan kepada perangkat daerah terus dilakukan agar ke depan Kota Tegal, terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tolak ukur kita sebenarnya bukan sejauh mana kita mendapatkan predikat, namun pelayanan yang terbaik yang diutamakan,” tutup Herdi. (T03-Red)