Tegal  

Kota Tegal Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

TERIMA PENGHARGAAN : Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menerima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kemudian bidang administrasi kependudukan diwakili Disdukcapil, bidang sosial diwakili Dinas Sosial dan bidang kesehatan diwakili Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Pusesmas Tegal Selatan dan Tegal Timur.

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Paulus Herdiyanto menyampaikan bahwa aspek penilaian kepatuhan meliputi kepatuhan pada beberapa dimensi.

Di antaranya, dimensi input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses terdiri atas variabel standar pelayanan publik, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan terdiri atas variabel pengelolaan pengaduan.

“Masing-masing aspek dan indikator memiliki bobot penilaian yang berbeda, dengan poin tertinggi ada pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan yang pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik,” terang Herdiyanto.

BACA JUGA :  Satu Hari Jelang Coblosan, KPU Musnahkan 2.956 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak

Sementara di Kota Tegal, Herdi demikian dia akrab disapa, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi mandiri sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI.

Selain itu, Herdi menyampaikan bahwa adanya pembinaan kepada perangkat daerah terus dilakukan agar ke depan Kota Tegal, terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Tolak ukur kita sebenarnya bukan sejauh mana kita mendapatkan predikat, namun pelayanan yang terbaik yang diutamakan,” tutup Herdi. (T03-Red)

error: